Berkukuh Ihwal Ujian Nasional
Sikap pemerintah yang tetap mempertahankan ujian nasional amat disesalkan. Tidak sekadar mengabaikan aspirasi masyarakat, kenekatan ini juga menimbulkan kesan mereka tak siap menerima kekalahan. Nyatanya, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh pun berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi yang memenangkan penggugat ujian nasional.
Pak Menteri bahkan menggambarkan perkara itu mirip permainan sepak bola: masih mungkin menang pada injury time. Itu sebabnya, ia akan melawan putusan Mahkamah Agung, dan terkesan belum mau melaksanakan putusan yang menolak kasasi pemerintah.
Harus diakui, Menteri Pendidikan, sebagai salah satu tergugat selain Presiden dan Wakil Presiden, secara hukum berhak mengajukan peninjauan kembali. Tapi langkah ini tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan putusan. Sebagai konsekuensi ditolaknya kasasi, pemerintah wajib menjalankan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2007 yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi tujuh bulan kemudian.
Majelis hakim saat itu mengabulkan sebagian gugatan kelompok masyarakat yang dirugikan oleh ujian nasional. Keinginan utama penggugat, yakni penghapusan ujian nasional, memang tak ditolak, tapi pemerintah diwajibkan memperbaiki pelaksanaannya. Hakim juga menyatakan pemerintah terbukti lalai dalam memenuhi hak asasi manusia dalam bidang pendidikan. Selain diharuskan memperbaiki kualitas guru dan sarana pendidikan, pemerintah diwajibkan menolong korban ujian nasional yang mengalami gangguan psikologis.
Pemerintah jelas belum melaksanakan perintah pengadilan. Padahal mengevaluasi dan memperbaiki ujian nasional amat penting agar kebijakan yang didasari peraturan pemerintah ini tak menimbulkan ketidakadilan. Begitu pula memperbaiki mutu pendidikan di seluruh pelosok Tanah Air. Sebab, tanpa pemerataan kualitas pendidikan, ujian nasional hanya akan menciptakan tragedi bagi banyak siswa. Bahkan ada di antara mereka yang mengalami gangguan psikologis dan hingga sekarang belum disantuni oleh pemerintah.
Khalayak juga bertanya-tanya, bukti baru apa lagi yang disodorkan pemerintah untuk mengajukan peninjauan kembali. Jika Menteri Pendidikan ingin menggambarkan bahwa mutu pendidikan di semua sekolah di negeri ini sudah merata sehingga ujian nasional layak dipakai sebagai penentu kelulusan, jelas akan sulit mencari buktinya.
Mestinya pemerintah lebih cerdas menyikapi putusan pengadilan yang sebenarnya setuju ujian nasional digunakan sebagai tolok ukur pendidikan nasional. Itu sebabnya, ujian ini tak perlu dihapus, tapi berbagai akibat buruknya harus diatasi. Putusan ini sesungguhnya gampang dilaksanakan dengan menjadikan ujian nasional bukan lagi sebagai penentu utama kelulusan. Biarlah sekolah yang menentukan standar kelulusan. Toh, peringkat tiap sekolah, juga kualitas pendidikan di berbagi daerah, tetap bisa dilihat lewat hasil ujian nasional.
Ketimbang sibuk melawan keinginan masyarakat lewat peninjauan kembali, revisi fungsi ujian nasional itulah yang seharusnya digodok pemerintah.
Main Menu
- HOME
- PROFIL
- KELEMBAGAAN
- PRESTASI
- ALUMNI
- DOWNLOAD
- GALERI
- MODUL
- CONTACT US